Minggu, 07 Desember 2014
Pengertian Kontraktor
Kontraktor berasal dari kata "kontrak" yang berarti suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak, bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau nbadan usaha yang dikontarkan atau disewa untuk menjalankan order atau pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan suatu instansi atau lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha maupun perorangan yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut dengan aturan-aturan pernunuukan dan target proyek ataupu n order atau pekerjaan yang dimaksud dan tertuang di dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek atau owner dengan kontraktor pelaksana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar