Menrurut pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahaan Pengembnagan Perumahan adalah sutu perusahaan yang berusaha dalam bidng pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atsa suatu area tanah yang merupakan sutua kesatuan lingkungan permukiman yang dlengkapi dengan prasarana-prasaranan lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlakukan oleh masyarakat penghuninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar