Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikansesutu barang enjadi kepunyaan seseorang baik pribadi mauppun kelompok, menjamin si pemilik atas heknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap properti seshuai dengan kehendaknya, naik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan hak atas properti timbul dari norma sosial sedangka beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (narural law)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar